Senin, 28 Januari 2013

Penetapan UMR Rancu, Gaji Gw Jadi Gak Naik!

Tahun baru, gaji baru! Biasanya begitulah yang terjadi. Namun kali ini, di tahun 2013 ini gaji gw gak naik, begitulah kenyataannya hiks :(

Apa penyebab gaji gw (dan rekan kerja gw) ga naik taun ini? Penyebabnya adalah kerancuan dalam hal penetapan UMR (Upah Minimum Reginal) di daerah gw, kota Sukabumi.

Tahun lalu, penetapan UMR itu ada klasifikasinya. Untuk daerah perkotaan lebih populer dengan istilah UMK (Upah Minimun Kota). Penetapan UMK untuk pabrik, retail, toko dan lain-lain itu berbeda-beda. Gw waktu itu tidak mencermati betul pihak mana yang melakukan penetapan UMK yang berbeda-beda itu. Namun seingat gw surat keputusan itu ditandatangani oleh walikota berdasarkan kesepakatan perwakilan dari masing-masing sektor usaha.

Tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, perusahaan tempat gw bekerja yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang restoran cepat saji masuk dalam kategori Retail yang mana disejajarkan dengan supermarket dan departemen store, yang nilai UMK nya sedikit lebih besar dibanding UMK sektor lain.

Kali ini apa yang terjadi adalah tidak terbitnya surat keputusan UMK yang mengklasifikasi bidang usaha sebagaimana biasa diterbitkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk tahun ini yang ada hanyalah surat kesepakatan diantara pengusaha dan pekerja supermarket saja yang mana menetapkan upah minimum lebih besar dari upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur --perusahaan kita ga ikutan karena memang tidak diundang dalam rapat penetapan ini--.

UMR yang ditetapkan oleh gubernur itu tidak ada kategorinya. Hanya ada nilai UMR untuk kota nilainya sekian dan untuk kabupaten sekian. Anehnya UMR untuk kota Sukabumi itu lebih kecil daripada UMR untuk kabupaten. Mungkin hanya di Sukabumi saja yang nilai UMR kotanya lebih kecil dari UMR kabupaten. Paling tidak demikian yang gw amati dari surat keputusan gubernur Jawa Barat yang mana untuk daerah lain UMR untuk kota itu lebih besar dari pada UMR untuk kabupaten.   

Akibatnya, jika menuruti keputusan gubernur itu maka gaji karyawan di perusahan gw akan turun sekitar Rp. 100.000,00. Ini gila, masa gaji kita jadi turun di saat gaji orang lain pada naik?  

Perusahaan pun sudah menanyakan masalah ini ke pihak yang terkait, namun tidak ada solusinya. Entah siapa yang salah yang jelas pihak karyawan yang dirugikan.

Inilah sekelumit kisah tentang kerancuan penetapan Upah Minimum di negeri kita ini, yang sering kali tidak masuk akal dan tiap daerah dibeda-bedakan, padahal kebutuhannya sama, harga-harga pokoknya relatif sama, biaya hidupnya pun relatif sama.

Dan kembali yang dirugikan atas kerancuan Upah Minimum semacam ini adalah pegawai kecil, rakyat jelata seperti gw ini. Ini lah salah satu PR yang bangsa ini harus segera atasi. Jangan sampai ada lagi kerancuan dalam penetapan Upah minimum sebagaimana gw ceritakan diatas.


Sent from BlackBerry® on 3

3 komentar:

  1. waduh kok bisa gitu ya kang ??? semoga cepat diperbaiki oleh pihak terkait biar karyawan dan pengusaha sama2 enak.

    BalasHapus
  2. Great blog and post! I will be here more often, I'm ur new follower!
    Don't forget to visit my blog too and like my facebook page if u like giveaways!

    BalasHapus
  3. waduh, kok bisa gitu deh? seharusnya naik dong, atau paling gak tetep deh. bener-bener deh yang buat peraturan. semoga perusahaannya bisa bijak yak. kan yang diatur itu UM (upah MINIMUM) jadi kalau lebih besar dari UMR atau UMK tetep boleh, yang gak boleh itu lebih kecil.

    BalasHapus

Silahkan berkomentar, biar gw bisa komen balik :)